"Itu semua adalah skenario yang menjadi pedoman kita, namun demikian terkait pelaksanaannya kami sesuaikan dengan situasi arus lalu lintas pada saat itu," ucapnya.
Sebelumnya, Dirjen Hubdat Kemenhub Hendro Sugiatno, Kakorlantas Polri Irjen Shantyabudi, dan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Heidy Rahadian telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) pada Rabu, 5 April 2023.
SKB Nomor KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 yang diteken mereka berisi tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
“Kami telah menetapkan rekayasa lalu lintas dalam SKB yang antara lain akan memberlakukan sistem satu arah, sistem contra flow, dan sistem ganjil genap berlaku secara serentak pada arus mudik dan juga pada 2 periode arus balik,” jelas Dirjen Hubdat.***