PRFMNEWS – Berikut informasi mengenai jenis kendaraan yang bisa lewat pelabuhan Merak atau Pelabuhan Ciwandan saat mudik untuk tujuan Sumatera maupun Jawa.
Untuk mudik tahun 2023 kali ini, ada pengaturan perjalanan yang akan menyeberang, baik ke Sumatera ataupun Jawa berdasarkan kendaraan yang dibawa.
Hal itu berdasarkan keputusan bersama Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI dan Dirjen Bina Marga Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023.
Bagi yang akan menyeberang ke Sumatera pada arus mudik, tidak semua kendaraan dapat melewati Pelabuhan Merak, melainkan sebagian akan dialihkan ke Pelabuhan Ciwandan.
Sebagaimana dilansir dari unggahan Instagram @kemenhub151, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan di Pelabuhan Merak dan Bakauheni. Berikut informasinya:
Tujuan Sumatera:
1. Arus mudik dan balik (15 April 2023 – 1 Mei 2023) kendaraan roda 4 (empat) dan mobil bus melalui Pelabuhan Merak
2. Arus mudik dan balik (15 April 2023 – 1 Mei 2023) kendaraan truk dan sepeda motor melalui Pelabuhan Ciwandan