Aturan membawa bagasi bagi calon penumpang kereta api ini perlu dipatuhi guna menciptakan kenyamanan bersama antarsesama pelanggan selama berada di dalam kabin kereta.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan calon penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan biaya tambahan dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3, dengan dimensi maksimal 70x48x30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).
“Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi,” jelas Joni Martinus.
Joni menyampaikan barang bawaan penumpang dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lainnya, serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
“Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70x48x60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” terang Joni.
Sementara barang-barang yang dilarang dibawa sebagai bagasi, ungkapnya, meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak.
Benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya juga tidak boleh dibawa ke kabin penumpang.
Selain itu, KAI juga melarang penumpang membawa barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.