RESMI! Jokowi Terbitkan PP soal Pemberian THR 2023 dan Gaji ke-13 ASN, Ini Isi Aturan Lengkapnya

- 1 April 2023, 07:35 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah/pixabay.com @mirkostoedter
Ilustrasi Uang Rupiah/pixabay.com @mirkostoedter /

Baca Juga: Kapan THR Lebaran 2023 PNS dan Karyawan Swasta Dibayarkan?

Kemudian terkait siapa saja yang tidak akan diberikan THR Lebaran 2023 dan gaji ke-13 sesuai Pasal 5 PP 15/2023 adalah PNS, prajurit TNI dan anggota Polri dalam kondisi:

a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain, atau

b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan oleh para penerimanya sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: Cair Maksimal H-7, Ini Daftar Pekerja Berhak Dapat THR Lebaran 2023 Sesuai Aturan Kemnaker

“Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2023 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” demikian bunyi salah satu poin dalam PP tersebut.

Dalam PP 15/2023 juga diatur pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan.

Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tukin dapat diberikan 50% tunjangan profesi guru atau 50% tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

“Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD tidak menerima tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dapat diberikan paling banyak 50% tunjangan profesi guru atau paling banyak 50% tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam satu bulan,” disebutkan dalam PP.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x