Polresta Bandung Imbau Semua Pihak Tak Minta Sumbangan THR Secara Paksa Apalagi dengan Ancaman Kekerasan

- 28 Maret 2023, 13:00 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo. /Budi Satria/prfmnews

PRFMNEWS - Jelang lebaran biasanya banyak pihak-pihak yang kerap meminta dana THR atau sumbangan yang bahkan sering dibarengi dengan ancaman kekerasan.

Terkait hal ini, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengingatkan siapapun untuk tidak meminta THR dengan pemaksaan dan dengan ancaman kekerasan.

Menurutnya, jika ada pihak yang meminta THR atau sumbangan dengan paksaan, itu bisa diproses secara hukum.

Baca Juga: Yana Mulyana: Perusahaan di Kota Bandung Wajib Bayarkan THR Karyawan

"Siapapun dilarang untuk meminta secara paksa apakah itu bentuknya THR atau sumbangan karena kalau sudah meminta dengan paksa dengan ancaman kekerasan atau dengan kekerasan maka kita bisa terapkan pasal 368 KUHP," kata Kusworo di Banjaran Senin, 27 Maret 2023.

Dia pun mengimbau kepada siapapun yang diperas dengan dalih dipinta THR untuk melapor kepada kepolisian.

Baca Juga: Menaker Beri Bocoran Isi Edaran Tentang Aturan Pembayaran THR Lebaran 2023 yang Diteken Hari ini

"Bagi teman-teman yang dimintai oleh pihak-pihak tertentu secara paksa untuk melapor ke kepolisian, kami sebagai representasi dari negara harus memberikan jaminan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat," pungkasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x