Tegaskan THR Tidak Boleh Dipotong 25 Persen, Said Iqbal : Hukumannya Adalah Pidana

- 28 Maret 2023, 15:35 WIB
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal minta perusahaan bayar THR maksimal H-7 Lebaran
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal minta perusahaan bayar THR maksimal H-7 Lebaran /pikiranrakyat.com/


PRFMNEWS - Perusahaan diminta untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawainya paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri 2023.

Hal ini ditegaskan oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah terkait pembayaran THR.

"Pemerintah sudah mengumumkan libur bersama pada tanggal 19 April 2023. Oleh karena itu, sebaiknya THR dibayar sebelum tanggal 19 April," ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Selasa 28 Maret 2023.

Baca Juga: Yana Mulyana: Perusahaan di Kota Bandung Wajib Bayarkan THR Karyawan

Iqbal juga mengingatkan perusahaan untuk tidak membayar THR secara dicicil karena itu melanggar aturan.

Tidak hanya itu, perusahaan juga tidak boleh membayar dengan potongan 25 persen, sebagaimana diatur dalam Permenaker No 5 Tahun 2023 terkait eksportir sektor padat karya tertentu dibolehkan memotong gaji pekerjanya sampai 25 persen.

“Bilamana THR dipotong 25 persen, maka hukumannya adalah pidana,” tegasnya.

Baca Juga: Menaker Beri Bocoran Isi Edaran Tentang Aturan Pembayaran THR Lebaran 2023 yang Diteken Hari ini

Said Iqbal juga meminta perusahaan tidak melakukan PHK terhadap karyawan kontrak hanya karena mengindari membayar THR.

“Seringkali perusahaan tidak memperpanjang buruh kontrak menjelang hari raya untuk menghindari membayar THR. Kami minta hal itu tidak lagi dilakukan,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x