Menteri Ida Fauziyah pun menegaskan pemberian THR Lebaran 2023 merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan tidak boleh dicicil.
Baca Juga: Polri Gelar Sertijab Sederet Pejabat Utama, Kadiv Humas, Kabaharkam hingga 7 Kapolda
"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa 28 Maret 2023.
Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Lebaran 2023 tepat waktu, ia meminta para gubernur dan jajarannya untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayarkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengimbau pengusaha agar membayar THR Lebaran lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan yang telah ditetapkan.***