Tak Main-main! Pemerintah Siapkan Sanksi Bagi Perusahaan yang Telat dan Tidak Bayar THR Lebaran 2023

- 31 Maret 2023, 17:00 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR /Hening Prihatini/prfmnews.id

2. Sanksi Tidak Beri THR

Bagi perusahaan yang tidak memberikan THR Lebaran kepada para karyawannya terancam dikenai sanksi administratif secara bertahap:

- Teguran tertulis

- Pembatasan kegiatan usaha

- Penghentian sementara Sebagian atau seluruh alat produksi

- Pembekuan kegiatan usaha.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sepakat pembayaran THR Lebaran 2023 oleh pengusaha kepada para pekerja/buruh dilakukan lebih awal.

Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah 1444 Hijriah untuk Seluruh Kota dan Kabupaten di Jawa Barat

Hal tersebut ditindaklanjuti oleh Menaker Ida Fauziyah dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah.

Menaker menjabarkan isi SE tersebut yang mengatur batas waktu pembayaran THR Idul Fitri 2023 paling lambat 7 hari sebelum hari Lebaran tiba.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x