2. Sanksi Tidak Beri THR
Bagi perusahaan yang tidak memberikan THR Lebaran kepada para karyawannya terancam dikenai sanksi administratif secara bertahap:
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara Sebagian atau seluruh alat produksi
- Pembekuan kegiatan usaha.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sepakat pembayaran THR Lebaran 2023 oleh pengusaha kepada para pekerja/buruh dilakukan lebih awal.
Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah 1444 Hijriah untuk Seluruh Kota dan Kabupaten di Jawa Barat
Hal tersebut ditindaklanjuti oleh Menaker Ida Fauziyah dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah.
Menaker menjabarkan isi SE tersebut yang mengatur batas waktu pembayaran THR Idul Fitri 2023 paling lambat 7 hari sebelum hari Lebaran tiba.