Tak Main-main! Pemerintah Siapkan Sanksi Bagi Perusahaan yang Telat dan Tidak Bayar THR Lebaran 2023

- 31 Maret 2023, 17:00 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR /Hening Prihatini/prfmnews.id

PRFMNEWS – Kemnaker menegaskan ada sanksi menanti perusahaan yang terlambat maupun tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idul Fitri 2023.

Ancaman sanksi bagi perusahaan yang telat dan tidak memberikan THR Lebaran 2023 ini diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Rincian sanksi untuk perusahaan yang tidak memberikan THR Lebaran 2023 tepat waktu sesuai instruksi menaker atau sama sekali tak bayarkan THR ke pekerja/buruh diunggah di akun Instagram resmi Kemnaker.

Baca Juga: Kebijakan Pemerintah Jelang Lebaran 2023: THR Dimajukan, Cuti Bersama Direvisi

1. Sanksi Terlambat Beri THR

Bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR Lebaran 2023 kepada para pegawainya akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5% dari total THR yang harus diberikan.

Pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Lebaran kepada pekerja/buruh.

“Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh,” tulis keterangan di unggahan tersebut, Jumat 31 Maret 2023.

Baca Juga: Kapan THR Lebaran 2023 PNS dan Karyawan Swasta Dibayarkan?

2. Sanksi Tidak Beri THR

Bagi perusahaan yang tidak memberikan THR Lebaran kepada para karyawannya terancam dikenai sanksi administratif secara bertahap:

- Teguran tertulis

- Pembatasan kegiatan usaha

- Penghentian sementara Sebagian atau seluruh alat produksi

- Pembekuan kegiatan usaha.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sepakat pembayaran THR Lebaran 2023 oleh pengusaha kepada para pekerja/buruh dilakukan lebih awal.

Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah 1444 Hijriah untuk Seluruh Kota dan Kabupaten di Jawa Barat

Hal tersebut ditindaklanjuti oleh Menaker Ida Fauziyah dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah.

Menaker menjabarkan isi SE tersebut yang mengatur batas waktu pembayaran THR Idul Fitri 2023 paling lambat 7 hari sebelum hari Lebaran tiba.

Menteri Ida Fauziyah pun menegaskan pemberian THR Lebaran 2023 merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan tidak boleh dicicil.

Baca Juga: Polri Gelar Sertijab Sederet Pejabat Utama, Kadiv Humas, Kabaharkam hingga 7 Kapolda

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa 28 Maret 2023.

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Lebaran 2023 tepat waktu, ia meminta para gubernur dan jajarannya untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayarkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga mengimbau pengusaha agar membayar THR Lebaran lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan yang telah ditetapkan.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x