Kapan THR Lebaran 2023 PNS dan Karyawan Swasta Dibayarkan?

- 29 Maret 2023, 14:45 WIB
Ilustrasi THR Lebaran 2023.
Ilustrasi THR Lebaran 2023. /PIXABAY


PRFMNEWS – Pemerintah memastikan jadwal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idul Fitri 1444 H / 2023 M baik bagi ASN termasuk PNS, TNI, Polri, pensiunan maupun pegawai swasta dilakukan lebih cepat.

Tanggal pembayaran THR Idul Fitri 1444 H untuk PNS dan karyawan swasta didorong lebih awal sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari hasil rapat terbatas bersama jajaran menteri terkait pada Jumat, 24 Maret 2023.

Jadwal pencairan THR Lebaran 2023 bagi karyawan swasta dari pengusaha dan PNS dari negara diupayakan lebih maju bertujuan agar memberi keleluasaan bagi masyarakat yang ingin mudik usai tanggal cuti bersama dimajukan, sekaligus mendorong tingkat belanja mereka guna menggerakkan roda ekonomi nasional.

Baca Juga: Cair Maksimal H-7, Ini Daftar Pekerja Berhak Dapat THR Lebaran 2023 Sesuai Aturan Kemnaker

Pertama, terkait kapan THR Lebaran 2023 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan akan cair. Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan jadwalnya pada Rabu 29 Maret 2023.

Menkeu Sri Mulyani menyampaikan THR PNS hingga pensiunan 2023 rencananya diberikan mulai 10 hari sebelum Lebaran (H-10 Idul Fitri 1444 H).

Itu artinya, jika sesuai periode yang ditetapkan pemerintah, maka pencairan THR ASN diperkirakan akan dilakukan mulai 12 April 2023.

Baca Juga: Wajib Dibayar Full, Ini Rumus Cara Hitung THR 2023 Sesuai Lama Kerja Bagi Karyawan Tetap-Harian Lepas

Namun Menkeu menambahkan, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena kendala teknis, maka tetap akan diberikan setelah Lebaran 2023.

“Kami akan terus mengimbau bekerja sama dan bekerja bersama seluruh Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum Hari Raya Idulfitri,” tutur Menkeu dalam konferensi pers online bersama Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

Kedua, untuk jadwal pembayaran THR Lebaran 2023 bagi pegawai swasta, Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Tegaskan THR Tidak Boleh Dipotong 25 Persen, Said Iqbal : Hukumannya Adalah Pidana

Dalam penerbitan edaran tersebut, Menaker Ida Fauziyah menyatakan THR Lebaran 2023 wajib dibayarkan perusahaan kepada para pekerjanya secara penuh atau tidak boleh dicicil.

Kemudian Menaker menegaskan, jadwal pemberian THR Lebaran tahun ini oleh pengusaha kepada para pekerjanya paling telat ditunaikan pada 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H (H-7 Lebaran) atau sekira tanggal 15 April 2023.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa 28 Maret 2023.

Baca Juga: Polresta Bandung Imbau Semua Pihak Tak Minta Sumbangan THR Secara Paksa Apalagi dengan Ancaman Kekerasan

Penjelasan Menaker terkait batas waktu pemberian THR 2023 kepada pegawai swasta tersebut sekaligus meluruskan imbauan yang sebelumnya disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

Usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo dan jajaran menteri lainnya di Istana Negara, Jumat 24 Maret 2023, Menhub Budi sesuai arahan Presiden mengimbau pengusaha agar membayarkan THR lebih awal yakni maksimal pada 18 April 2023.

"Satu hal yang kami imbau terutama berkaitan dengan swasta juga memberikan THR lebih awal sehingga tanggal 18 dipastikan dapat THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mudik dari 18 malam," kata Menhub.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x