Wajib Dibayar Full, Ini Rumus Cara Hitung THR 2023 Sesuai Lama Kerja Bagi Karyawan Tetap-Harian Lepas

- 29 Maret 2023, 11:30 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /prfmnews.id

1. THR 1 Bulan Penuh
Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan (1 tahun) atau lebih, maka besaran THR Lebaran 2023 senilai satu kali gaji.

2. THR Prorata
Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 1 tahun, maka rumus hitung besaran THR Lebaran 2023 yaitu: Masa kerja/12 x gaji 1 bulan.

Contoh: Seorang karyawan punya gaji Rp2.500.000 per bulan dan dia sudah bekerja selama 10 bulan. Maka, perhitungan THR yang akan dia terima adalah: (Rp2.500.000 : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp208.333 x 10 = Rp2.083.330.

Jadi, karyawan yang telah bekerja selama 10 bulan ini berhak mendapatkan THR sebesar Rp2.083.330.

Sesuai PP No. 36 Tahun 2021 dan Permenaker No. 6 Tahun 2016 yang juga menjadi dasar SE terbaru Menaker terkait pembayaran THR 2023, yang dimaksud gaji dalam perhitungan itu adalah nominal gaji di luar tunjangan (gaji bersih), atau gaji pokok termasuk tunjangan tetap.

Baca Juga: Kronologi Jaja Ahmad dan Anaknya Sebelum Dibacok, Polisi : Sudah Dikuntit oleh Pelaku Sebelum Diserang

3. THR Pekerja Harian Lepas
Penghitungan gaji satu bulan bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, maka gaji 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran 2023.

Sedangkan, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Selanjutnya, bagi pekerja/buruh yang gajinya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka gaji 1 bulan dihitung berdasarkan gaji rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Lebaran 2023.

4. Sesuai Penetapan Perusahaan
Jika THR yang ditetapkan perusahaan lebih tinggi dibanding THR yang diatur pemerintah, maka besaran THR 2023 yang diterima pekerja/buruh disesuaikan dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan dari perusahaan. ***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x