4. Bank Indonesia dapat memberikan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat menggunakan uang Rupiah dalam berbagai jenis tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Layanan penukaran uang Rupiah melalui Kas Keliling merupakan wujud komitmen BI dalam memberikan layanan kas yang prima, agar masyarakat semakin mudah untuk memperoleh uang baru layak edar dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai.
Baca Juga: Apa Saja Hal yang Makruh Dilakukan Saat Puasa? Simak Penjelasannya
Penukaran uang baru melalui Kas Keliling yang disediakan Bank Indonesia hanya dapat dilakukan di lokasi yang telah ditetapkan yang dapat Anda lihat dan pilih pada aplikasi PINTAR.
Waktu penukaran uang baru melalui Kas Keliling dilakukan pada tanggal dan waktu yang telah ditetapkan yang juga dapat dilihat pada aplikasi PINTAR saat memilih lokasi.
Layanan penukaran uang baru melalui Kas Keliling tidak dilakukan pada hari libur nasional atau cuti bersama yang ditetapkan Pemerintah, kecuali diatur lain oleh Bank Indonesia.***