Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Berlaku 2 Hari Lagi, Simak Persyaratan dan Cara Klaimnya

- 18 Maret 2023, 07:35 WIB
Pemerintah Beri Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta, Dealer Kebanjiran Pesanan
Pemerintah Beri Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta, Dealer Kebanjiran Pesanan /Antara

PRFMNEWS – Pemerintah secara resmi akan memberlakukan subsidi untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yakni motor listrik dan mobil listrik dimulai pada 20 Maret 2023.

Besaran subsidi yang diberikan yakni Rp7 juta untuk 200.000 pembelian unit motor listrik dan 50.000 unit sepeda motor konvensional ke listrik.

Namun, untuk mendapatkannya terdapat persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:

Baca Juga: Didukung Ridwan Kamil, Unpad Bakal Punya Rumah Sakit di Jatinangor pada 2024

Syarat bantuan pembelian unit

1. Diutamakan bagi pelaku UMKM.

2. Pelanggan listrik 450 VA – 900 VA.

3. Tiap NIK hanya mendapat 1 kali bantuan.

Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Bandung Siapkan Langkah Pengamanan Selama Ramadhan Agar Warga Nyaman

Syarat konversi motor

1. Kendaraan dalam kondisi baik.

2. STNK dan BPKB lengkap.

3. Kesesuaian nama kepemilikan BPKB, STNK dengan KTP pemilik.

4. Motor harus dikonversi di bengkel yang telah bersertifikat dari Kementerian Perindustrian.

Itulah persyaratan yang perlu dipersiapkan, berdasarkan jenis subsidinya. Apabila telah memenuhi persyaratan selanjutnya bisa secara langsung mendatangi dealer sepeda motor listrik yang telah bekerjasama.

Pihak dealer akan memeriksa NIK beserta persyaratan lainnya, kemudian menentukan apakah bisa menerima subsidi atau tidak.

Baca Juga: Persib Bandung Punya Waktu Cukup Panjang untuk Persiapkan Tim Jelang Lawan Dewa United

Dealership bertugas melakukan pemeriksaan data calon pembeli berupa NIK pada KTP untuk menentukan apakah termasuk masyarakat yang berhak mendapat insentif.

Apabila termasuk berhak, pembeli akan langsung mendapatkan insentif potongan harga. Dealer kemudian menginput sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke bank HIMBARA.

Sedangkan Bank HIMBARA menerima pengelolaan insentif dari Kemenperin sebagai KPA.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x