Catat! Ini Cara dan Syarat Dapat Subsidi Rp7 Juta untuk Beli Baru dan Konversi Motor Listrik

- 7 Maret 2023, 20:11 WIB
Ilustrasi sepeda motor listrik
Ilustrasi sepeda motor listrik /Pixabay/Hugo_ob


PRFMNEWS – Pemerintah akan mulai memberi bantuan atau insentif dalam bentuk subsidi untuk beli Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB) berupa sepeda motor listrik mulai 20 Maret 2023.

Terdapat dua jenis pemberian bantuan subsidi sebesar Rp7 juta per unit mulai 20 Maret 2023 yakni untuk membeli motor listrik baru dan konversi motor BBM yang dimiliki jadi motor listrik.

Cara dan syarat mendapatkan bantuan subsidi Rp7 juta per unit untuk beli motor listrik baru ini disampaikan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.

Baca Juga: VIRAL Ribut Ojol dengan Debt Collector di Hegarmanah Bandung, Polisi Minta Warga Hindari

Sementara cara dan syarat menerima subsidi Rp7 juta untuk konversi motor BBM jadi motor listrik dari Pemerintah disampaikan Sekjen Kementerian ESDM Rida Mulyana.

Untuk syarat konversi motor listrik, Rida Mulyana menjelaskan yang pertama adalah motor masih dalam kondisi prima atau layak jalan.

Kedua, motor memiliki surat kelengkapan seperti STNK dan BPKB serta datanya sesuai dengan data pada KTP agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Beberakan Alasan Pemerintah Kucurkan Subsidi untuk Pembelian Motor Listrik

Ketiga, apabila masyarakat memiliki dua motor BBM maka untuk sementara hanya satu unit saja yang dapat dikonversi dan menerima bantuan subsidi agar yang lain bisa kebagian.

Keempat, proses konversi motor listrik hanya dilakukan di bengkel yang telah mendapatkan sertifikat resmi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x