“Agar warga masyarakat mendapatkan jaminan kesehatan ketika membutuhkan pelayanan kesehatan dan ini perlu dukungan lintas sektor terkait, sebagaimana amanat inpres nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program JKN,” ujarnya.
Komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan dukungan anggaran berupa anggaran APBD Provinsi Jawa Barat adalah dengan memberikan:
1. Bantuan kontribusi PBI JK bagi peserta dari segmen PBI APBN sesuai kapasitas fiskal Provinsi Jawa Barat sejumlah peserta yang terdaftar dalam SK Kemensos RI
2. Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/ Kota sebesar 40% dari iuran peserta PBI APBD yang didaftarkan oleh Kab/Kota di Jawa Barat sesuai Pergub 41 tahun 2021Tentang Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Daerah serta pembayaran kontribusi iuran premi untuk PBI-JK.
“Diharapkan dengan dilaksanakannya koordinasi lintas sektor ini dapat diperoleh pendataan yang lebih akurat, dan pembiayaan yang efektif efisien dan berdaya guna,” papar Nina.
Berkaitan dengan hal tersebut, menurut Nina, keberlanjutan pendanaan dan penguatan tata kelola SJSN, termasuk perluasan dan pengembangan sistem kepesertaan, sinergi data dasar kependudukan, data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan data BPJS Kesehatan perlu didukung dengan pembangunan sistem monitoring dan evaluasi yang terintegrasi.
“Kami berharap dengan tarif pelayanan peserta BPJS ke faskes tingkat pertama maupun RS yang lebih baik saat ini, juga pembayaran klaim yang sudah semakin cepat dan lancar, sudah selayaknya pencapaian UHC juga diikuti dengan peningkatan mutu layanan kepada peserta sehingga keikutsertaan menjadi peserta JKN-KIS benar-benar dirasakan manfaatnya,” tutup Arief.***