Ngaku Pecinta Baju Thrifting Sampai Beli Jas di Gedebage, Anggota DPR: Salahnya Bisnis Ini Dimana?

- 17 Maret 2023, 12:20 WIB
Anggota DPR RI Adian Napitupulu
Anggota DPR RI Adian Napitupulu /Instagram/@adiany_napitupulu/

PRFMNEWS – Anggota DPR RI Adian Napitupulu menanggapi larangan aktivitas thrifting pakaian bekas hasil impor oleh Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Perdagangan.

Sebagai pecinta pakaian thrifting, Adian Napitupulu mengaku bingung terkait letak kesalahan bisnis jual beli baju bekas dari thrift shop seperti yang dilarang utamanya oleh dua kementerian tersebut.

Bahkan, Adian Napitupulu menyatakan saat dilantik menjadi anggota DPR RI dirinya memakai jas bekas yang dibeli dari thrift shop offline di Pasar Gedebage, Kota Bandung.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ungkap Kemajuan Ekonomi di Jabar, Nilai Investasi Hingga Rp175 Triliun

"Saya dilantik menjadi anggota DPR dengan jas bekas yang dibeli di Gedebage," kata Adian Napitupulu, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Anggota DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan itu kembali mempertanyakan terkait kesalahan bisnis thrift shop yang memperjualbelikan pakaian bekas hasil impor.

"Kalau misalnya ada masalah pajak, ya, tagih pajak," ujar pria yang juga menjabat sebagai Sekjen PENA 98 itu.

Menurut Adian, daripada melarang bisnis baju impor bekas, lebih baik melakukan evaluasi terkait dengan kinerja Menteri Perdagangan (Mendag) dan Menteri Koperasi dan UMKM.

Baca Juga: Sekjen Kemendagri Dorong Jajaran Protokol Bangun Efisiensi dalam Menjalankan Tugas

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x