Teten Tolak Thrifting Impor, Minta Bea Cukai Awasi Importir Pakaian Bekas Ilegal di Gedebage

- 14 Maret 2023, 15:47 WIB
Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki.
Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki. /Setkab/


PRFMNEWS – Menkop UKM Teten Masduki menegaskan menolak aktivitas thrifting atau jual beli pakaian bekas impor yang hingga kini masih digandrungi sejumlah kalangan khususnya kaum muda.

Salah satu alasan Menkop UKM menolak thrifting impor karena maraknya pakaian impor bekas ilegal yang masuk ke Indonesia dan diperjualbelikan di thrift shop.

Ditambah menurut Menteri Teten Masduki, keberadaan thrifting impor akan memunculkan ancaman kerugian bagi industri tekstil milik para pelaku UMKM dalam negeri.

Baca Juga: Zulkifli Hasan Beri Peringatan untuk Pebisnis Thrift Shop di Bandung: Akan Kita Sita dan Musnahkan

“Argumen kami menolak pakaian bekas sangat kuat dan kami ingin melindungi produk UMKM kita terutama di sektor tekstil dan produk tekstil sepatu yang sekarang juga sudah banyak pelaku UMKM,” kata Teten Masduki, dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Selasa 14 Maret 2023.

Agar thrifting impor tak terus menjamur, Teten meminta bea cukai untuk lebih ketat meningkatkan pengawasan mengenai masuknya pakaian impor bekas ilegal yang telah dilarang di Indonesia.

Dimana larangan pakaian impor bekas ilegal diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Baca Juga: Tidak Ada Lagi BLT UMKM pada 2023, Teten Masduki: UMKM Sudah Cukup pulih

Menurut Teten, tak sulit bagi bea cukai mencari tahu importir pakaian bekas ilegal yang sejauh ini barang-barang tersebut diperjualbelikan di sejumlah lokasi thrift shop seperti Gedebage, Kota Bandung hingga Pasar Senen, Jakarta.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x