Teten Tolak Thrifting Impor, Minta Bea Cukai Awasi Importir Pakaian Bekas Ilegal di Gedebage

- 14 Maret 2023, 15:47 WIB
Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki.
Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki. /Setkab/

“Sebenarnya tidak sulit karena sudah kita investigasi, selain lewat medsos (media sosial), ada di Pasar Senen, Gedebage, dan Pasar Baru. Dari situ kan lebih mudah diidentifikasi siapa importirnya,” ucap Teten.

Teten melanjutkan bahwa impor produk tekstil bekas dan ilegal tersebut juga tidak sejalan dengan upaya pemerintah mendorong konsumsi produk lokal melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI).

Baca Juga: Ini Alasan Zulkifli Hasan Larang Bisnis Thrift Shop

“Penyelundupan barang bekas, termasuk produk tekstil, itu menurut saya sangat tidak sejalan dengan gerakan Bangga Buatan Indonesia yang tujuannya untuk mengajak masyarakat untuk mencintai mengonsumsi karya bangsa sendiri dan yang diperjualbelikan juga ilegal,” ujarnya.

Selain tidak sejalan dengan gerakan mencintai produk dalam negeri, tren thrifting impor, disebutnya akan menggerus pula lapangan pekerjaan lantaran industri tekstil merupakan industri padat karya yang melibatkan banyak pekerja.

Adapun melalui Gerakan Nasional BBI, terangnya, pemerintah mempunyai kebijakan untuk belanja 40 persen produk UMKM dalam pengadaan barang.

“Dari kebijakan tersebut, BPS memprediksi terdapat pertumbuhan ekonomi nasional sebanyak 1,85 persen dan menciptakan dua juta lapangan pekerjaan tanpa investasi baru. Jika konsumsi rumah tangga melakukan hal serupa, saya yakin pertumbuhan ekonomi nasional akan semakin meningkat,” jelasnya.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x