5. Tidak berlaku untuk karyawan PT KAI group dan keluarga, pensiunan serta reduksi infant.
6. Keputusan penetapan pemenang adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.***
5. Tidak berlaku untuk karyawan PT KAI group dan keluarga, pensiunan serta reduksi infant.
6. Keputusan penetapan pemenang adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.***
Editor: Rifki Abdul Fahmi