Tolak Thrifting Impor, Teten: Thrifting Pakaian dan Sepatu Impor Ancam Pelaku UMKM Lokal

- 14 Maret 2023, 09:40 WIB
Ilustrasi thrifting.
Ilustrasi thrifting. /Pixabay/Angelsover/

PRFMNEWS - Aktivitas thrifting pakaian bekas impor dinilai menimbulkan banyak dampak negatif mulai dari masalah lingkungan hingga merugikan pendapatan negara.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) melihat bisnis thrifting atau pakaian bekas, saat ini tengah menjadi ancaman pelaku usaha.

Oleh karena itu, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki secara tegas menolak thrifting pakaian bekas impor. Sebab, pemerintah ingin melindungi produk-produk yang diproduksi oleh UMKM.

Baca Juga: Zulkifli Hasan Beri Peringatan untuk Pebisnis Thrift Shop di Bandung: Akan Kita Sita dan Musnahkan

“Argumen kami menolak pakaian bekas sangat kuat dan kami ingin melindungi produk UMKM kita terutama di sektor tekstil dan produk tekstil sepatu yang sekarang juga sudah banyak pelaku UMKM,” katanya mengutip ANTARA, Selasa, 14 Maret 2023.

Teten menilai impor produk tekstil bekas dan ilegal tersebut tidak sejalan dengan upaya Pemerintah mendorong konsumsi produk lokal melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

Oleh sebab itu, apabila pasokan thrifting produk impor dapat dihentikan, maka akan berpengaruh pada pasar yang kemudian dapat diisi oleh produk dalam negeri.

Baca Juga: Peringatan untuk Pengusaha Bisnis Thrift Shop di Bandung dari Zulkifli Hasan: Akan Disita dan Musnahkan

Bertolak belakang dengan Gerakan Bangga Buatan Indonesia

“Penyelundupan barang bekas, termasuk produk tekstil, itu menurut saya sangat tidak sejalan dengan gerakan Bangga Buatan Indonesia yang tujuannya untuk mengajak masyarakat untuk mencintai mengonsumsi karya bangsa sendiri dan yang diperjualbelikan juga ilegal,” ucapnya.

Selain tidak sejalan dengan gerakan mencintai produk dalam negeri, tren thrifting impor, disebutnya juga akan menggerus lapangan pekerjaan lantaran industri tekstil merupakan industri padat karya yang melibatkan banyak pekerja.

Teten bahkan meminta bea cukai untuk lebih ketat meningkatkan pengawasan mengenai masuknya pakaian impor bekas ilegal yang telah dilarang sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Baca Juga: SUGBK Kini Ditutup untuk Event Apapun, Benar-benar Disiapkan untuk Piala Dunia U-20

“Sebenarnya tidak sulit karena sudah kita investigasi, selain lewat medsos (media sosial), ada di Pasar Senen, Gedebage, dan Pasar Baru. Dari situ kan lebih mudah diidentifikasi siapa importirnya,” ucap dia.

Di Kesempatan yang sama Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah KemenKopUKM Hanung Harimba menyampaikan,isu thrifting saat ini menjadi isu yang serius. Terlebih, karena saat ini ekonomi dunia sedang melambat, sehingga impor barang bekas menjadi tantangan tambahan bagi pelaku UMKM di tanah air.

Selain itu, thrifting pakaian impor memiliki dampak yang merugikan, di antaranya menimbulkan masalah lingkungan yang serius karena banyak di antara baju bekas impor tersebut berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Baca Juga: Atasi penyakit Paru-paru dan Asam Lambung dengan Resep Herbal dari dr. Zaidul Akbar

Selanjutnya, thrifting pakaian impor merupakan barang selundupan atau ilegal yang tidak membayar bea dan cukai sehingga menimbulkan kerugian negara.

"Karena saat ini tantangan bagi perdagangan internasional, ekonomi sedang melambat, jadi impor barang-barang bekas jadi ancaman tambahan, selain juga ancaman kesehatan," kata Hanung.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x