Syarat dan Ketentuan Ikut Program Mudik-Balik Gratis Naik Bus Kemenhub 2023, Termasuk Kirim Motor

- 11 Maret 2023, 12:07 WIB
Ilustrasi bus.
Ilustrasi bus. /Antara/Walda Marison/


PRFMNEWS – Ditjen Hubdat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka program mudik dan balik Lebaran 2023 naik bus untuk masyarakat umum.

Program mudik-balik gratis 2023 naik bus dari Ditjen Hubdat Kemenhub ini selain mengantarkan penumpang juga dibuka untuk pengiriman sepeda motor menggunakan truk yang bebas biaya pula.

Syarat dan ketentuan bagi penumpang bus serta pengiriman motor dalam program mudik-balik gratis Kemenhub 2023 ini diumumkan melalui akun Instagram Ditjen Hubdat Kemenhub, Jumat 10 Maret 2023.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Keberangkatan Program Bus Mudik Gratis Kemenhub 2023, Termasuk Angkut Motor

Berikut ini syarat dan ketentuan ikut program mudik-balik gratis Kemenhub 2023 yang perlu dipahami calon peserta sebelum melakukan pendaftaran:

1. Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah saat mendaftar (KTP/SIM/KK).

2. Peserta hanya bisa memilih 1 (satu) kota tujuan mudik.

Baca Juga: Pelebaran Tol Cipali Mulai Dikerjakan untuk Antisipasi Macet saat Mudik Lebaran 2023

3. Bila peserta akan mengikuti mudik-balik/PP, maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan pada saat mendaftar arus mudik (dengan catatan, kota tujuan mudik yang dipilih ada pilihan kota arus balik dan peserta hanya bisa ikut arus balik sesuai dengan kota tujuan arus mudik).

4. Peserta hanya diberikan waktu H+7 (tujuh) setelah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x