Syarat dan Ketentuan Ikut Program Mudik-Balik Gratis Naik Bus Kemenhub 2023, Termasuk Kirim Motor

- 11 Maret 2023, 12:07 WIB
Ilustrasi bus.
Ilustrasi bus. /Antara/Walda Marison/

5. Apabila lewat H+7 (tujuh) peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur/hangus (kuota akan otomatis bertambah), dan tidak bisa mendaftar ulang (NIK diblok oleh sistem) agar memberikan kesempatan pada peserta lain yang ingin mendaftar/belum mendapatkan kuota mudik/balik.

Baca Juga: Program Mudik Gratis Hyundai 2023, Bisa Ajak Teman atau Keluarga Plus THR Total Rp200 Juta

6. Peserta yang mudik-balik dengan sepeda motor, wajib membawa kelengkapan surat kendaraan. Dan menyerahkan motor sesuai dengan tanggal yang ditentukan/H-1 (satu) sebelum tanggal seremonial bus.

7. Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik/balik.

8. Peserta wajib datang minimal 1 (satu) jam sebelum keberangkatan.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah