Syarat dan Ketentuan Ikut Program Mudik-Balik Gratis Naik Bus Kemenhub 2023, Termasuk Kirim Motor

- 11 Maret 2023, 12:07 WIB
Ilustrasi bus.
Ilustrasi bus. /Antara/Walda Marison/


PRFMNEWS – Ditjen Hubdat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka program mudik dan balik Lebaran 2023 naik bus untuk masyarakat umum.

Program mudik-balik gratis 2023 naik bus dari Ditjen Hubdat Kemenhub ini selain mengantarkan penumpang juga dibuka untuk pengiriman sepeda motor menggunakan truk yang bebas biaya pula.

Syarat dan ketentuan bagi penumpang bus serta pengiriman motor dalam program mudik-balik gratis Kemenhub 2023 ini diumumkan melalui akun Instagram Ditjen Hubdat Kemenhub, Jumat 10 Maret 2023.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Keberangkatan Program Bus Mudik Gratis Kemenhub 2023, Termasuk Angkut Motor

Berikut ini syarat dan ketentuan ikut program mudik-balik gratis Kemenhub 2023 yang perlu dipahami calon peserta sebelum melakukan pendaftaran:

1. Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah saat mendaftar (KTP/SIM/KK).

2. Peserta hanya bisa memilih 1 (satu) kota tujuan mudik.

Baca Juga: Pelebaran Tol Cipali Mulai Dikerjakan untuk Antisipasi Macet saat Mudik Lebaran 2023

3. Bila peserta akan mengikuti mudik-balik/PP, maka pendaftaran arus balik dilakukan bersamaan pada saat mendaftar arus mudik (dengan catatan, kota tujuan mudik yang dipilih ada pilihan kota arus balik dan peserta hanya bisa ikut arus balik sesuai dengan kota tujuan arus mudik).

4. Peserta hanya diberikan waktu H+7 (tujuh) setelah tanggal pendaftaran untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan.

5. Apabila lewat H+7 (tujuh) peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur/hangus (kuota akan otomatis bertambah), dan tidak bisa mendaftar ulang (NIK diblok oleh sistem) agar memberikan kesempatan pada peserta lain yang ingin mendaftar/belum mendapatkan kuota mudik/balik.

Baca Juga: Program Mudik Gratis Hyundai 2023, Bisa Ajak Teman atau Keluarga Plus THR Total Rp200 Juta

6. Peserta yang mudik-balik dengan sepeda motor, wajib membawa kelengkapan surat kendaraan. Dan menyerahkan motor sesuai dengan tanggal yang ditentukan/H-1 (satu) sebelum tanggal seremonial bus.

7. Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik/balik.

8. Peserta wajib datang minimal 1 (satu) jam sebelum keberangkatan.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah