Jangan Buang Struk ATM Sembarangan Agar Tak Jadi Korban Pembobolan Rekening

- 24 Juli 2020, 15:52 WIB
Ilustrasi Kartu ATM.*
Ilustrasi Kartu ATM.* /PRFM

PRFMNEWS - Baru-baru ini pihak Kepolisian baru saja mengungkap kasus pembobolan rekening bank dengan modus menggunakan sampah struk ATM yang kerap berceceran di lokasi ATM. Para pelaku memanfaatkan data nasabah yang tercatat pada struk ATM tersebut.

Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau masyarakat khususnya nasabah bank agar tidak membuang sembarangan struk ATM ketika selesai melakukan transaksi.

Kepala OJK Sultra, Mohammad Fredly Nasution mengatakan, untuk meminimalisir pencetakan struk ATM, masyarakat diimbau untuk memilih alternatif tidak mencetak struk atau menggunakan media internet/mobile/SMS banking.

Baca Juga: Uji Klinis Vaksin Covid-19 Memakan Waktu 6 Bulan, IDI Jabar: Lama Karena Ada Beberapa Tahapan

"Kita mengimbau agar masyarakat tidak membuang sembarangan struk ATM, atau memilih alternatif lain dalam rangka meminimalisasi pencetakan transaksi seperti pilihan fitur tampilan saldo rekening/transaksi pada layar ATM, penggunaan SMS banking, hingga penggunaan mobile banking," kata Fredly Nasution, di Kendari, Jumat 24 Juli 2020.

Dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Fredly mengungkapkan, masyarakat diminta melapor kepada pihak bank atau otoritas terkait jika menemukan aktivitas mencurigakan seperti pengambilan struk ATM pada lokasi ATM yang bukan dilakukan oleh petugas bank atau pihak berwenang lainnya.

Baca Juga: Nostalgia! Ini Kumpulan Puisi di Film Ada Apa dengan Cinta (AADC)

"Kita juga imbau agar menginformasikan kepada petugas keamanan, pihak bank atau menghubungi call center bank terkait jikalau menemukan aktivitas mencurigakan seperti pengambilan struk ATM pada lokasi ATM," ujar Fredly.

Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh perbankan, nasabah pun diminta untuk rutin mengecek transaksi atau saldo melalui layanan masing-masing bank. Jika ditemukan transaksi yang mencurigakan dan tak wajar, maka warga harus segera melapor.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x