"Perlu kami informasikan bahwa data personal atau sensitif nasabah harus dijaga dengan baik karena kelalaian nasabah dalam mengamankan data dimaksud dapat meningkatkan risiko yang akan merugikan nasabah," tutur Fredly.
Baca Juga: Cek Fakta: Pikiran Rakyat Difitnah Sebut Ma'ruf Amin Maklumi Gaji Kecil Guru Honorer Imbalan Surga
Selain itu, OJK juga meminta kepada perbankan untuk meningkatkan pengamanan lokasi ATM, termasuk monitoring CCTV dalam rangka mengantisipasi aktivitas tidak wajar.
Kemudian, lanjutnya, membersihkan lokasi ATM, khususnya tempat pembuangan struk ATM secara berkala dengan melakukan penghancuran atas struk dimaksud sebelum dibuang ke luar area bak.
Baca Juga: Sudah Capai 84,35 Persen, Bansos Pemprov Jabar Tahap II Ditargetkan Selesai pada 26 Juli
"Ketiga meningkatkan Know Your Customer (KYC) serta due diligent atas pembukaan rekening, penggatian kartu, dan setiap transaksi nasabah, khususnya berkaitan dengan penarikan dana. Keempat proaktif melakukan edukasi kepada nasabah atau konsumen secara berkelanjutan, khususnya terkait pengamanan dalam penggunaan produk/layanan," katanya.***