Muncul Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang Dilakukan Anggota KPU, DKPP Gelar Sidang

- 8 Februari 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi Pemilu. DKPP terima laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di Sulawesi Utara.
Ilustrasi Pemilu. DKPP terima laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di Sulawesi Utara. /PRFM

Sedangkan Teradu X diduga menyampaikan ancaman di hadapan seluruh peserta Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia yang digelar di Convention Hall Beach City Entertaiment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara.

Ancaman tersebut adalah perintah harus tegak lurus, tidak boleh dilanggar, dan bagi yang melanggar akan dimasukan ke rumah sakit.

Baca Juga: Ayah di Karawang Cabuli Anak Kandung Selama 7 Tahun, Selalu Ancam Korban hingga Bohongi Istri

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.

Sekretaris DKPP Yudia Ramli menjelaskan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ucap Yudia.

Baca Juga: Ternyata di Dekat Gedung Sate Bandung Ada ‘Kolam Asap’ untuk Cegah Banjir, Sudah Tahu?

Yudia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum.

Yudia menyebutkan bahwa DKPP menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.

“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x