Polisi Sebut Motif Pelemparan Bus Persis Solo karena Dendam

- 30 Januari 2023, 20:21 WIB
Polres Tangerang Selatan menetapkan tujuh orang tersangka pelemparan bus pemain dan ofisial Persis Solo
Polres Tangerang Selatan menetapkan tujuh orang tersangka pelemparan bus pemain dan ofisial Persis Solo /PMJ NEWS

"Jadi sebelum melakukan penyerangan mereka sempat berkumpul dua orang yaitu MR dengan HK. Jadi memang sudah merencanakan melakukan kegiatan pelemparan," tuturnya.

Baca Juga: Imbas Pelemparan Batu ke Bus Persis Solo, Gibran Ungkap Keresahannya kepada Kapolri di Twitter

Atas aksi yang dilakukan para pelaku, mereka akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang. Dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun 6 bulan.

"Dikenakan pasal 170 KUHP yaitu tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x