Sampaikan Apresiasi atas Pledoi Bharada E, Mahfud MD: Aku Masih Ingat, Kamu Membuka Rahasia

- 27 Januari 2023, 12:30 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat(Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada RE atau E) melambaikan tangan ke arah awak media saat akan mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat(Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada RE atau E) melambaikan tangan ke arah awak media saat akan mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). /Muhammad Adimaja/foc/ANTARA FOTO

PRFMNEWS – Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi isi pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan Richard Eliezer (Bharada E) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 25 Januari 2023.

Mahfud MD mengapresiasi Bharada E yang menyampaikan terima kasih kepada banyak pihak termasuk dirinya atas dukungan selama pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.

“Adinda Richard Eliezer. Saya senang, saat membaca pledoi tadi kamu mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak, termasuk kepada saya,” kata Mahfud MD dalam keterangan tertulisnya, Jumat 27 Januari 2023.

Baca Juga: Ibu Bharada E Minta Keadilan Tuntutan 12 Tahun Penjara Anaknya, Jokowi: Saya Tidak Bisa Intervensi

Selain itu, Mahfud MD juga mengapresiasi keberanian Bharada E yang telah berperan besar dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini sehingga menjadi terang benderang.

“Aku masih ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pada 8 Agustus 2022, kamu membuka rahasia kasus ini bahwa faktanya bukan tembak (menembak) melainkan pembunuhan,” ungkapnya.

“Sebelum itu selama sebulan (sejak 8 Juli) kamu mengaku saling tembak karena ditembak duluan. Tapi tanggal 8 Agustus itu kamu bilang: Itu pembunuhan,” tambahnya.

Lanjut Mahfud, berkat keberanian Bharada E mengungkap fakta sesungguhnya, sejak saat itu semua jadi semakin terbuka, termasuk Ferdy Sambo yang kemudian mengaku sebagai pembuat skenario.

Baca Juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, LPSK Kecewa kepada JPU

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah