PRFMNEWS - Jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi dala satu pekan terakhir berhasil mengungkap 14 kasus penyalahgunaan narkoba.
Dalam pengungkapan kasus ini, sebanyak 14 tersangka pun diamankan.
"Di mana dari 14 tersangka ini Sat Narkoba mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 12,81 gram, kemudian ganja kering 595 gram, kemudian ganja tanaman ada 7 pohon, kemudian psikotoprika 210 butir," kata Aldi di Mapolres Cimahi hari ini Jumat, 27 Januari 2023.
Baca Juga: Januari ini Ada 2 Kasus Konfirmasi Campak di Kota Bandung Namun Dinkes Belum Tetapkan KLB
Selain itu, sebanyak 15 ribu lebih obat keras tertentu turut diamankan dalam satu pekan terakhir.
Aldi menyampaikan, 14 tersangka ini melakukan aksinya di sekitar Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
Para pelaku ini dijerat dengan undang-undang narkotika dan kesehatan.
Para pelaku terancam dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun.***