PRFMNEWS - Pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang suami di Tangerang yang melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya.
Kejadian tersebut terjadi di Kampung Suka Karya, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, pelaku yang berinisial SRN (42) melakukan tindakan KDRT tersebut karena diduga dirinya cemburu kepada istrinya.
Istrinya diketahui sering berkomunikasi chat dengan pria lain.
Pelaku menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam yang membuat korban mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
"Diduga cemburu, pelaku melakukan penganiayaan tersebut menggunakan sebilah kapak, hingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit," ungkap Zain, yang dikutip dari PMJNEWS.
Korban mengalami beberapa luka di bagian tubuhnya dan bagian jarinya ada yang terputus akibat penganiayaan yang dilakukan suaminya tersebut.
Baca Juga: Sepanjang 2022 KPAI Terima Ribuan Aduan Tentang Kekerasan Terhadap Anak