PRFMNEWS - Pada Senin, 16 Januari 2023 lalu ribuan kepala desa melakukan aksi di depan Gedung DPR RI dan meminta masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membeberkan aturan yang berlaku saat ini.
Menurut dia, saat ini berdasarkan undang-undang yang ada, masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun.
Baca Juga: Tunduk Aturan UU, Jokowi Tegaskan Masa Jabatan Kepala Desa Tidak Ditambah Jadi 9 Tahun
Tak seperti Presiden dan Kepala Daerah, untuk kepala desa bisa menjabat hingga 3 periode.
"Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode,” ujarnya kepada awak media usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023 kemarin.
Terkait aspirasi dari para kepala desa yang ingin masa jabatannya diperpanjang, Jokowi sebut itu boleh-boleh saja disampaikan.
Baca Juga: Sempat Dibuka, Skywalk Kebayoran Lama Jakarta akan Ditutup Sementara Saat Peresmian
Perubahan Undang-undang ada di DPR
“Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR,” ungkap Presiden.