Kamu mungkin baru mengeceknya ketika mau memanfaatkan layanan kesehatan dari pemerintah ini. Agar lebih paham dan tak keliru tentang pelayanan dan penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan, simak penjelasanya dibawah ini.
1. Daftar pelayanan kesehatan yang ditanggung BPJS
Bagi setiap peserta BPJS mempunyai hak untuk mendapat manfaat jaminan kesehatan yang meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Pelayanan tersebut termasuk obat-obatan, alat kesehatan dan bahan medis yang sesuai kebutuhan yang dibutuhkan.
Berdasarkan Pasal 47 Peraturan Presidn (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan untuk pelayanan kesehatan tingkat pertama (faskes tingkat I), peserta berhak atas pelayanan terdiri dari:
- Administrasi pelayanan
- Pelayanan promotif dan preventif
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
- Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
- Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
- Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama
- Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis
Pelayanan kesehatan rujukan di fasilitas kesehatan lanjutan, perserta berhak atas pelayanan.
- Administrasi pelayanan
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar.
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik
- Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis
- Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai.
- Pemeriksaan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
- Rehabilitasi medis
- Pelayanan darah
- Pemulasaran jenazah peserta yang meninggal di fasilitas kesehatan
- Pelayanan keluarga berencana
- Perawatan inap non intensif
- Rawat inap di ruang intensif
2. Daftar pelayanan gawat darurat yang ditanggung BPJS
BPJS Kesehatan turut menanggung peserta yang perlu diberikan pelayanan gawat darurat di setiap fasilitas kesehatan.