Tarif BPJS Kesehatan Resmi Naik! Ini Daftar Layanan yang Termasuk Tanggungan BPJS Kesehatan

- 23 Januari 2023, 12:30 WIB
ILUSTRASI Kartu BPJS Kesehatan
ILUSTRASI Kartu BPJS Kesehatan /.*/Dok. PRFMNEWS

Baca Juga: Bupati Bandung Pastikan Layanan Kesehatan Jalur SKTM Tetap Berlaku di 2023 Meski Nilai Anggaran Berkurang

Kamu mungkin baru mengeceknya ketika mau memanfaatkan layanan kesehatan dari pemerintah ini. Agar lebih paham dan tak keliru tentang pelayanan dan penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan, simak penjelasanya dibawah ini.

1. Daftar pelayanan kesehatan yang ditanggung BPJS

Bagi setiap peserta BPJS mempunyai hak untuk mendapat manfaat jaminan kesehatan yang meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Pelayanan tersebut termasuk obat-obatan, alat kesehatan dan bahan medis yang sesuai kebutuhan yang dibutuhkan.

Berdasarkan Pasal 47 Peraturan Presidn (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan untuk pelayanan kesehatan tingkat pertama (faskes tingkat I), peserta berhak atas pelayanan terdiri dari:

- Administrasi pelayanan
- Pelayanan promotif dan preventif
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
- Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
- Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
- Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama
- Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis

Pelayanan kesehatan rujukan di fasilitas kesehatan lanjutan, perserta berhak atas pelayanan.

- Administrasi pelayanan
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar.
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik
- Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis
- Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai.
- Pemeriksaan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
- Rehabilitasi medis
- Pelayanan darah
- Pemulasaran jenazah peserta yang meninggal di fasilitas kesehatan
- Pelayanan keluarga berencana
- Perawatan inap non intensif
- Rawat inap di ruang intensif

Baca Juga: Dadang Supriatna Tegaskan Pemkab Bandung Tak Akan Hapus SKTM, Rp8,3 Miliar Dianggarkan untuk Kesehatan Warga

2. Daftar pelayanan gawat darurat yang ditanggung BPJS
BPJS Kesehatan turut menanggung peserta yang perlu diberikan pelayanan gawat darurat di setiap fasilitas kesehatan.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah