Tarif BPJS Kesehatan Resmi Naik! Ini Daftar Layanan yang Termasuk Tanggungan BPJS Kesehatan

- 23 Januari 2023, 12:30 WIB
ILUSTRASI Kartu BPJS Kesehatan
ILUSTRASI Kartu BPJS Kesehatan /.*/Dok. PRFMNEWS

PRFMNEWS - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau lebih dikenal dengan BPJS Kesehatan resmi menaikkan tarif pembayaran Badan Pelaksana Jaminan Sosial, hal tersebut disampaikan pada akun Twitter mereka pada, Minggu, 22 Januari 2023.

Bagi kalian yang mempunyai kartu BPJS atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) apakah sudah mengetahui perbedaan tarif BPJS Kesehatan dan iuran BPJS Kesehatan?

Untuk kalian yang belum mengerti, berikut ini adalah perbedaan antara tarif dan iuran BPJS Kesehatan, ini adalah perbedaannya.

Baca Juga: Tarif Berobat Peserta JKN yang Dibayar BPJS Naik, Berlaku di Puskesmas hingga Dokter Praktek

- Tarif BPJS Kesehatan : Besaran biaya yang diberikan BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, klinik maupun puskesmas, sedangkan

- Iuran Kesehatan/ Premi : Besaran biaya yang dibayarkan anggota ke BPJS Kesehatan setiap bulannya.

Nah, jika tarif BPJS naik, maka fasilitas kesehatan akan mendapatkan biaya yang lebih besar lagi.

Dengan hal itu diharapkan layanan kesehatan dan prasarana kesehatan di fasilitas kesehatan akan lebih baik lagi.

Bagi kalian yang mempunyai kartu BPJS atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) pasti berharap bahwa semua proses pengobatan bisa ditanggung oleh pemerintah. Namun, tentunya dari sekian penyakit yang ada, masih ada penyakit atau layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x