Ini 4 Alasan Polisi akan Terapkan Tilang Elektronik Pakai Drone bagi Pelanggar Aturan Lalin

- 17 Januari 2023, 22:28 WIB
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan /Dok. humas.polri.go.id/


PRFMNEWS – Polisi berencana menerapkan sistem tilang elektronik (e-tilang) atau ETLE menggunakan teknologi pesawat tanpa awak alias drone.

Rencana penerapan ETLE menggunakan drone untuk menindak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas (lalin) di jalan ini diungkap Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan.

Aan menjelaskan setidaknya ada empat alasan kenapa polisi mempertimbangkan penggunaan drone untuk dukung penegakan hukum melalui sistem ETLE ini.

Baca Juga: Polisi akan Terapkan ETLE Portable untuk Tilang Mobil dan Motor yang Lakukan Sejumlah Pelanggaran ini

Alasan pertama, kata Aan, teknologi drone bisa mempermudah polisi saat melakukan survey dan monitoring kondisi jalan termasuk pengendara yang melintas di ruas-ruas yang sulit dilalui petugas ETLE Mobile.

Terlebih jika terjadi kemacetan di ruas jalan tersebut, maka kegiatan pengawasan arus lalu lintas dapat dilakukan dengan cukup menerbangkan drone ke sepanjang titik tersebut.

“Jadi kita sedang mengkaji, menguji dan melihat rencana kita yang akan membuat satu pendukung untuk patroli kita, pengawasan arus lalu lintas dengan menggunakan drone,” ujar Aan dikutip dari laman Korlantas Polri, Selasa 17 Januari 2023.

Baca Juga: ETLE di Jakarta Tetap Berlaku Saat Malam Tahun Baru 2023, Dirlantas Polda Metro: Bukan untuk Menilang

Aan menambahkan, pemantauan patroli menggunakan drone ini cukup dilakukan di command center Korlantas Polri.

Jadi selain untuk penegakan hukum ETLE, patroli drone juga memudahkan pengawasan kondisi kemacetan lalu lintas.

Hasil capture drone yang diterbangkan di lokasi kemacetan ini akan dikirimkan ke command center dan ditindaklanjuti dengan memberi komando ke anggota di lapangan untuk langsung bantu mengurai laju arus kendaraan.

Baca Juga: Kakorlantas Polri Beri Sinyal Tilang Manual Bakal Diberlakukan Lagi, Begini Katanya

Kedua, Aan menuturkan, karena teknologi drone spesifik diciptakan untuk surveyor dan monitoring, maka punya keunggulan baterai yang tahan lama hingga 3 jam.

Dengan kondisi tersebut, diharapkan patroli drone untuk sistem tilang elektronik dapat lebih maksimal tanpa petugas perlu berkeliling naik kendaraan patroli seperti pada ETLE mobile dan portable.

Ketiga, lanjutnya, penggunaan drone untuk penegakan hukum melalui ETLE akan lebih memudahkan dalam merekam plat nomor kendaraan termasuk bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan.

Baca Juga: Kota Bandung Sudah Terapkan Tilang Elektronik, Ini Pelanggaran dan Besaran Denda yang Harus Dibayar

Hal ini lantaran kamera yang disematkan pada drone yang akan digunakan mampu memperbesar gambar atau zoom 40 sampai 80 kali dibandingkan kamera biasa.

“Kita akan kembangkan ini dengan melakukan penegakan hukum melalui ETLE dengan basis drone ini, nantinya dengan kamera yang sesuai dengan specs tadi ya bisa meng-capture plat nomornya, bisa meng-capture pelanggarannya apa termasuk kecepatan,” jelasnya.

“Sehingga akan terlihat lebih jelas, bisa meng-capture objek radius 40 – 50 km dari take off, diterbangkan dengan Vertical Take-Off Landing atau VTOL,” tambahnya.

Keempat, ia juga memaparkan terkait risiko keamanan saat digunakan patroli, drone telah dirancang semudah mungkin dalam penggunaannya namun tetap mengedepankan keselamatan.

“Drone dilengkapi dengan parasut, jika terjadi gangguan sinyal dan baterai melemah maka pesawat tanpa awak ini akan kembali ke lokasi take off secara otomatis,” terangnya.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x