Pekerja/Buruh bisa melaporkan perusahaan tempat bekerja jika diketahui melanggar aturan tersebut. Adapun laporan bisa melalui Disnaker Kota/Kabupaten masing – masing ataupun melalui https://www.lapor.go.id/.***
Pekerja/Buruh bisa melaporkan perusahaan tempat bekerja jika diketahui melanggar aturan tersebut. Adapun laporan bisa melalui Disnaker Kota/Kabupaten masing – masing ataupun melalui https://www.lapor.go.id/.***
Editor: Rizky Perdana