Perusahaan Tidak Bayar Pesangon Bisa Dikenakan Sanksi, Diatur Dalam Perppu Cipta Kerja Sebagai Berikut

- 10 Januari 2023, 21:00 WIB
Ilustrasi uang. Pesangon tetap ada di Perppu Cipta Kerja
Ilustrasi uang. Pesangon tetap ada di Perppu Cipta Kerja /Pixabay/Iqbal Nuril Anwar

Pekerja/Buruh bisa melaporkan perusahaan tempat bekerja jika diketahui melanggar aturan tersebut. Adapun laporan bisa melalui Disnaker Kota/Kabupaten masing – masing ataupun melalui https://www.lapor.go.id/.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah