5 Perbedaan Kartu Prakerja 2023 Skema Baru, Termasuk Besaran Bantuan, Peserta dan Metode Pelatihan

- 7 Januari 2023, 12:14 WIB
Kartu Prakerja
Kartu Prakerja /instagram @prakerja.go.id


PRFMNEWS – Pemerintah melanjutkan Program Kartu Prakerja pada tahun 2023 dengan skema baru yaitu skema normal dengan target capaian hingga satu juta peserta atau penerima.

Penerapan skema normal pada Program Kartu Prakerja 2023 ini berpengaruh pada beberapa penyesuaian yang membedakan sejumlah hal dari skema semi bantuan sosial (bansos) yang diterapkan sebelumnya.

Sejumlah perbedaan atau perubahan pada Program Kartu Prakerja 2023 dengan skema normal ini dibeberkan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Berlanjut di 2023 dengan Skema Offline

“Program Kartu Prakerja ini dilanjutkan di tahun 2023 dengan skema normal. Sekali lagi, skemanya bukan semi bansos lagi tetapi skema normal, yang diatur dalam Perpres No. 113 Tahun 2022 dan pelaksanaannya oleh Permenko Perekonomian 17/2022,” ujar Menko Airlangga Hartarto.

Adapun terkait perbedaan implementasi Program Kartu Prakerja 2023 ini, Airlangga menyebut pertama dari segi metode pelatihan yang akan dilakukan oleh para peserta bisa secara offline, online, maupun hybrid (bauran).

“Ini pelatihannya secara offline secara bertahap diawali di sepuluh provinsi dan ini pembukaan gelombang pertamanya dilakukan di triwulan I-2023. Untuk tahap pertama ini di beberapa daerah, adalah DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Kalbar, Sumut, Sulsel, Bali, NTT, dan Papua,” ujarnya.

Baca Juga: Pengisian Alamat Saat Daftar Akun Prakerja Sering Salah? Perhatikan Beberapa Hal Ini Agar Berhasil Mendaftar

Perbedaan kedua, besaran bantuan yang akan diterima peserta naik menjadi senilai Rp4,2 juta per orang dari sebelumnya Rp3,55 juta.

Rinciannya, bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pascapelatihan Rp600 ribu yang diberikan sebanyak satu kali, serta insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x