Meski PPKM Dicabut, Luhut Minta Vaksinasi Jangan Berhenti

- 2 Januari 2023, 17:20 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. /Antara/Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO


PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo telah mengumumkan pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kebijakan itu diambil setelah Jokowi menilai penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia sudah terkendali.

Namun, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan kegiatan vaksinasi Covid-19 tidak boleh berhenti, meski kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat telah resmi dicabut sejak akhir 2022.

Baca Juga: Jangan Senang Dulu PPKM Dicabut, Ada Aturan Baru dari Kemendagri Soal Masa Transisi ke Endemi

Menurut Koordinator PPKM Jawa-Bali itu, kegiatan vaksinasi Covid-19 tidak boleh mengendur, apalagi berhenti. Selain itu, ketersediaan obat-obatan dan vitamin selama masa transisi pandemi menuju endemi juga terus didorong.

"Saya mohon vaksinasi jangan berhenti dan perlu terus didorong. Fasilitas kesehatan tetap harus menyediakan obat-obatan dan vitamin selama masa transisi," ujar Luhut saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Pencabutan PPKM seperti dikutip dari keterangan resmi, Senin, 2 Januari 2023.

"Mohon secara reguler juga cek ketersediaan tabung oksigen," sambungnya.

Baca Juga: Mendagri: PPKM Dicabut Bukan Berarti Pandemi Selesai, Bisa Kembali Diberlakukan Jika Terjadi Lonjakan

Ia mengingatkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dan bencana nasional Covid-19 masih berlaku mengingat kondisi ini bersifat global.

Pemerintah juga telah menyusun strategi agar tidak terjadi lonjakan kasus jika nantinya muncul varian baru. Saat ini tersedia 17 jejaring laboratorium Whole Genom Sequencing (WGS) yang dapat menggali informasi cara menangani varian tersebut.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x