Luhut Usul Perwira TNI/Polri Bisa Bertugas di Kementerian, Jokowi: Kebutuhannya Belum Mendesak

- 12 Agustus 2022, 08:45 WIB
Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo. /BPMI Setpres/Rusman/


PRFMNEWS - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan agar perwira TNI/Polri bisa bertugas di kementerian atau lembaga negara.

Usulan dari Luhut itu ternyata belum mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Saat ditanya tentang usulan itu, Jokowi menyebutkan belum ada kebutuhan mendesak bagi perwira aktif TNI/Polri untuk dapat bertugas di kementerian atau lembaga.

Baca Juga: Jokowi Tegas Soal Usulan Perwira Aktif TNI Isi Jabatan di Kementerian: Belum Mendesak!

Presiden menyampaikan hal tersebut saat menjawab pertanyaan awak media usai meninjau penanaman kelapa genjah di Desa Sanggang, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis kemarin.

“Saya melihat kebutuhannya belum mendesak,” kata Jokowi.

Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI agar perwira aktif TNI/Polri dapat bertugas di kementerian/lembaga.

Baca Juga: Disebut Sensitif hingga Dugaan Perselingkuhan, Kapan Motif Penembakan Brigadir J Diungkap ke Publik?

Baca Juga: Kriteria Pelatih Baru Dibocorkan Manajemen Persib Bandung, Siap Dapat Mandat Besar

“Undang-Undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden,” ujar Luhut dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD di Sentul, Kabupaten Bogor, Jumat pekan lalu.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x