Kata Luhut Selain NIK, PeduliLindungi Jadi Syarat Jual Beli Minyak Goreng Rp14 Ribu, Kapan Mulai Berlaku?

- 25 Juni 2022, 20:45 WIB
NIK dan PeduliLindungi Jadi Syarat Beli Minyak Goreng Curah
NIK dan PeduliLindungi Jadi Syarat Beli Minyak Goreng Curah /Antara foto/

PRFMNEWS - Pemerintah akan lakukan transisi perubahan sistem jual dan beli minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

"Masyarakat yang belum punya PeduliLindungi jangan khawatir, karena bisa membeli minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET)dengan menunjukkan NIK," ucapnya, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA pada Sabtu, 25 Juni 2022.

Menko Luhut mengatakan, dengan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa membeli minyak goreng curah dibatasi maksimal 10 kg per hari dengan harga Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg.

Jadwal masa sosialisasi dan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan PeduliLindungi, ujar Luhut, dilakukan mulai Senin, 27 Juni 2022 selama dua minggu.

Baca Juga: Komdis PSSI Bongkar Hasil Investigasi 7 Kesalahan Panpel Atas Insiden 2 Bobotoh Persib Meninggal di GBLA

Itu artinya, mulai 11 Juli 2022 saat masa sosialisasi selesai, semua sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah sesuai HET resmi menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Menurut Luhut, penggunaan PeduliLindungi dalam sistem pembelian minyak goreng curah berperan sebagai alat untuk memantau dan mengawasi distribusi komoditas itu dari produsen ke konsumen.

"Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan, untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng," ujarnya.

Aplikasi PeduliLindungi sendiri merupakan alat bantu pelacakan Covid-19. Aplikasi tersebut pun kini digunakan sebagai syarat perjalanan dan masuk ruang publik.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x