Apa itu Phising, Skimming dan Soceng? Ini Penjelasan dan Tips untuk Menghindarinya

- 27 Desember 2022, 10:45 WIB
ILUSTRASI kejahatan perbankan.
ILUSTRASI kejahatan perbankan. /PRFMNEWS

PRFMNEWS - Sepanjang tahun 2022, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerima aduan dari konsumen terkait dengan kejahatan skimming, phising, social engineering atau soceng hingga pembobolan rekening.

OJK telah menerima sebanyak 14.088 pengaduan CyberCrime melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) selama periode 1 Januari 2022 hingga 16 Desember 2022.

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agus Fajri Zam juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan seperti skimming, phising, social engineering (soceng), hingga pembobolan rekening.

Oleh karena itu, kita harus mengetahui apa kejahatan itu dan bagaimana cara menghindarinya.

Baca Juga: Makin Maraknya Kejahatan Perbankan, OJK Ingatkan Waspadai Kejahatan 'Skimming, Phising hingga Soceng'

Namun apakah kalian tahu arti dari skimming, phising, social engineering (soceng)? Berikut ini adalah penjelasannya, yang telah PRFMNEWS rangkum dari berbagai sumber.

Phising

Melansir laman DJKN Kemenkeu, phising adalah salah satu metode ancaman kejahatan yang dilakukan dengan cara mencuri data penting orang lain, termasuk antara lain data bank seperti nomor rekening, data ATM seperti nomor kartu dan PIN, serta data kartu kredit seperti nomor dan jenis kartu serta PIN, dan lain sebagainya.

Jenis Phising

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x