Pengumuman, Seleksi Calon PPPK Kementerian Agama sudah Dibuka Sampai 6 Januari, Simak Ketentuannya

- 22 Desember 2022, 08:15 WIB
Logo Kemenag RI
Logo Kemenag RI /Twitter Kemenag RI

- Pelamar lainnya yang tidak termasuk dalam angka 1 dan 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Segera Daftar! BPOM Buka Rekrutmen PPPK 2022 untuk 458 Formasi di 4 Zona Penempatan

Ada beberapa syarat dan ketentuan pada seleksi calon PPPK Kementerian Agama yang dijelaskan oleh Nizar.

- Pelamar Warga Negara Indonesia dengan usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar

- Pelamar tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, baik permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN) serta bukan anggota atau pengurus partai politik atau pengurus politik praktis.

Baca Juga: Penggambaran Setting Lokasi Film Avatar The Way of Water Terinspirasi dari Keindahan Laut Indonesia

Selain itu, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menyampaikan bahwa pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen sesuai jadwal dan ketentuan melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Ada dua tahapan seleksi, yaitu Administrasi dan Kompetensi, di mana seleksi Kompetensi hanya bisa diikuti oleh pelamar yang lolos Administrasi.

- Seleksi administrasi: 21 Desember 2022 sampai dengan 11 Januari 2023 dan akan diumumkan pada 12-15 Januari 2023

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x