Pengumuman, Seleksi Calon PPPK Kementerian Agama sudah Dibuka Sampai 6 Januari, Simak Ketentuannya

- 22 Desember 2022, 08:15 WIB
Logo Kemenag RI
Logo Kemenag RI /Twitter Kemenag RI

PRFMNEWS – Diumumkan bahwa seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 Kementerian Agama sudah resmi dibuka.

Dilansir dari laman Kemenag, seleksi calon PPPK Kementerian Agama tersebut dibuka sejak Rabu, 21 Desember 2022 sampai dengan 6 Januari 2022.

Sebelumnya pengumuman seleksi calon PPPK Kementerian Agama tersebut sudah dinanti-nanti oleh calon peserta yang ingin mendaftar.

Sekjen Kemenag dan juga merupakan Ketua Panitia Seleksi Nizar Ali mengatakan pada Rabu, 21 Desember 2022 bahwa ada 49.549 formasi pada seleksi calon PPPK Kementerian Agama kali ini.

Baca Juga: Resmi Dibuka, Seleksi PPPK BKKBN 2022 untuk D3-S1, Cek Syarat, Cara Daftar hingga Jumlah Formasi dan Jabatan

“Seleksi calon PPK Kemenag dibuka hari ini. Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi,” ujarnya seperti dikutip prfmnews.id melalui laman Kemenag.

Menurutnya, ada tiga kriteria pelamar dalam seleksi calon PPPK Kementerian Agama:

- Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks-THK II). Di mana merupakan pelamar yang terdaftar pada database BKN dan memiliki kartu peserta ujian tahun 2021 serta masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kemenag.

- Pelamar Non ASN Kemenag yang mengabdi dan masih aktif bekerja di Kemenag sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama 2022 dan wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai peraturan perundang-undangan

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x