Kompolnas Beri Tanggapan Terkait Kasus Pelecehan dan Persekusi di Universitas Gunadarma

- 17 Desember 2022, 14:38 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual /Pixabay


PRFMNEWS - Belum lama ini beredar video seorang oknum mahasiswa diduga melakukan aksi pelecehan di lingkungan Universitas Gunadarma, Depok.

Oknum mahasiswa yang diduga sebagai pelaku pelecehan itu kemudian terungkap dan mendapat persekusi dari mahasiswa lain di kampus tersebut.

Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan tanggapan terkait dugaan kasus pelecehan yang berujung persekusi di lingkungan kampus tersebut.

Baca Juga: Pemprov Jabar Tunda Bantuan Pembangunan Masjid Raya Margonda Depok, Ini Alasannya

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti turut menyesalkan adanya dua kasus pelecehan dan persekusi yang terjadi di lingkungan kampus.

"Kami sangat menyesalkan terjadinya dua tindak pidana di lingkungan kampus, yaitu pelecehan seksual dan tindakan main hakim sendiri berupa pengeroyokan dan penganiayaan,” ujar Poengky seperti dikutip prfmnews.id dari pmjnews.

Dirinya menuturkan, bahwa penyelesaian kasus pelecehan seksual seharusnya bisa diselesaikan melalui pengadilan.

Baca Juga: Kompolnas Minta Polri Lakukan Pengawasan Ekstra ke Semua Jajaran Usai Banyaknya Kritik dari Masyarakat

Sebagaimana terkait dalam aturan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

"Jika mengacu pada Pasal 23 UU TPKS, untuk kasus TPKS tidak dapat diselesaikan di luar proses pengadilan, kecuali pelakunya anak-anak,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x