PRFMNEWS - Belum lama ini beredar video seorang oknum mahasiswa diduga melakukan aksi pelecehan di lingkungan Universitas Gunadarma, Depok.
Oknum mahasiswa yang diduga sebagai pelaku pelecehan itu kemudian terungkap dan mendapat persekusi dari mahasiswa lain di kampus tersebut.
Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan tanggapan terkait dugaan kasus pelecehan yang berujung persekusi di lingkungan kampus tersebut.
Baca Juga: Pemprov Jabar Tunda Bantuan Pembangunan Masjid Raya Margonda Depok, Ini Alasannya
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti turut menyesalkan adanya dua kasus pelecehan dan persekusi yang terjadi di lingkungan kampus.
"Kami sangat menyesalkan terjadinya dua tindak pidana di lingkungan kampus, yaitu pelecehan seksual dan tindakan main hakim sendiri berupa pengeroyokan dan penganiayaan,” ujar Poengky seperti dikutip prfmnews.id dari pmjnews.
Dirinya menuturkan, bahwa penyelesaian kasus pelecehan seksual seharusnya bisa diselesaikan melalui pengadilan.
Sebagaimana terkait dalam aturan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Jika mengacu pada Pasal 23 UU TPKS, untuk kasus TPKS tidak dapat diselesaikan di luar proses pengadilan, kecuali pelakunya anak-anak,” tuturnya.