Kompolnas Beri Tanggapan Terkait Kasus Pelecehan dan Persekusi di Universitas Gunadarma

- 17 Desember 2022, 14:38 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual /Pixabay

Baca Juga: Agar Berefek Jera, Ketua DPRD Minta Pelaku Pelecehan Seksual di Angkot Diusut Tuntas

Poengky menyebut, tindakan pengeroyokan dan penganiayaan dapat ditindaklanjuti tanpa perlu adanya laporan, sehingga ia berharap kedua kasus tersebut bisa segera diproses oleh pihak kepolisian Depok.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah