Daftar Nikah Online Melalui Aplikasi Pusaka, Berikut Tahapannya

- 13 Desember 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi buku nikah.
Ilustrasi buku nikah. /Jurnal Soreang

Baca Juga: Kini, Daftar Nikah Secara Online ke KUA Makin Mudah Pakai Aplikasi Simkah, Begini Caranya

Itulah tahapan serta dokumen yang perlu disiapkan oleh kedua calon pengantin. Dokumen tambahan lainnya diperlukan jika calon pengantin berusia dibawah 19 tahun, pernah menikah dan sudah bercerai ataupun ditinggal meninggal dunia serta TNI atau Polri.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x