Kartu E-Toll Tidak Akan Berlaku Lagi, Bayar bisa Tol Tanpa Sentuh Mulai Akhir Tahun ini

- 2 Desember 2022, 11:30 WIB
Ilustrasi e-toll
Ilustrasi e-toll /prfmnews/

“Kita juga melibatkan pihak kepolisian dalam hal ini Korlantas, bagaimana keamanan keselamatan di jalan tol yang siap dioperasikan,” jelas Mahbullah.

Teknologi ini diberi nama multi-lane free flow (MLFF). Adanya kehadiran sistem baru ini pengguna akan lebih dimudahkan ketika membayar masuk tol tanpa berhenti di gerbang. Nantinya pembayaran tol bisa dilakukan dengan menggunakan smartphone.

“Karena adanya pembayaran di gerbang tol sehingga ada beberapa detik kendaraan itu terhenti. Tetapi dengan MLFF itu semua kita hilangkan, tidak ada lagi gerbang tol untuk transaksi pembayaran. Di situ akan ada kamera yang dihubungkan dengan satelit, nantinya nomor kendaraan itulah yang akan di capture camera,” jelas Mahbullah.

Ia menambahkan bahwa dengan MLFF tarif tol yang akan dikenakan kepada pengguna jalan. Jadi kalau sekarang saat ini ada ruas tol yang jauh-dekat itu tarifnya sama, kalau nanti kedepan dengan adanya MLFF maka si pengguna jalan itu membayar sepanjang yang dia lakukan perjalanannya.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Lahan 16 Hektar Sebagai Tempat Relokasi Warga Korban Gempa Cianjur

“Tentu kita sekarang sedang melakukan PKS dengan pihak Kemen PUPR dalam hal ini BPJT dengan Korlantas Polri. Karena yang punya data kendaraan Korlantas, jadi kita harus melakukan kerjasama dalam rangka bagaimana cara mengidentifikasi kendaraan pemiliknya untuk kepentingan bersama,” ungkap Mahbullah.

Mahbullah berpesan kepada para pengguna jalan tol untuk mengutamakan keselamatan dalam berkendara di jalan tol dan patuhi rambu serta marka jalan.

"Dari hasil KNKT bahwa 87 persen kecelakaan di jalan tol adalah faktor manusianya sendiri. Jadi bukan jalan tol yang tidak aman, tapi faktor pengemudi itu sendiri yang harus kita berikan edukasi bagaimana berkendara dengan benar di jalan tol," Tambahnya.

Mahbullah berpesan kepada para pengguna jalan tol untuk mengutamakan keselamatan dalam berkendara di jalan tol dan patuhi rambu serta marka jalan.

“Tolong patuhi kecepatan sesuai aturan di jalan tol,” tutup Mahbullah.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah