Perwira Paspampres jadi Tersangka Pemerkosa Prajurit Kostrad, Panglima TNI: Pecat dan Pidanakan!

- 2 Desember 2022, 08:30 WIB
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. //Puspen TNI/

PRFMNEWS - Seorang oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) diduga melakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita dari kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad). Aksi bejat itu diduga dilakukan di Bali.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa membenarkan adanya dugaan pemerkosaan yang dilakukan oknum Paspampres itu.

Oknum tersebut berinisial Mayor Infanteri BF diduga melakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua Caj. (K) GER.

"Oh sudah, sudah diproses hukum langsung," kata Jenderal Andika kepada wartawan usai melepas Satuan Tugas Maritime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, seperti yang dikutip PRFMNEWS dari ANTARA, Jumat, 2 Desember 2022.

Baca Juga: Alasan Jokowi Pilih 1 Nama ini Sebagai Calon Panglima TNI Gantikan Andika Perkasa

Andika menegaskan, tindakan pelaku merupakan tindak pidana. Dia juga meminta agar pelaku yang bersangkutan dipecat.

”Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” kata Andika.

Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa dugaan pemerkosaan yang melibatkan oknum perwira Paspampres tersebut terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.

Baca Juga: Panglima TNI Pantau Terus Perkembangan Kasus Stadion Kanjuruhan

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x