Cabuli Bocah, Oknum Tukang Cukur Ditangkap Polisi di Serang, Korban Diimingi Uang dan Rokok

- 21 November 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. /DOK. PRFMNEWS.

PRFMNEWS - Seorang oknum tukang cukur rambut berinisial TA (48) digelandang warga ke Polsek Cikande pada Sabtu, 19 November 2022 malam.

Pemangkas rambut warga Desa Koncang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang ini diserahkan kepada Polisi diduga telah berbuat cabul pada anak berusia 10 tahun.

Diperoleh keterangan, peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada Senin, 14 November 2022. Berawal saat korban yang duduk di bangku kelas IV sekolah dasar ini diminta OM, orangtuanya untuk cukur rambut yang ada di dekat rumahnya.

Baca Juga: Luis Milla Berharap Besar Liga 1 Bisa Segera Dilanjutkan

Tidak seperti yang diinginkan orang tuanya, korban malah mencukur rambut di tempat terlapor. Pada saat itu, korban dirayu untuk memuaskan nafsu terlapor dengan iming-iming akan diberikan rokok dan uang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza membenarkan kejadian tersebut.

"Telah mengamankan pelaku cabul pada Sabtu, 19 November 2022, peristiwa dugaan pencabulan yang terjadi pada Senin, 14 November 2022, berawal saat korban IR (10) laki laki diminta orang tuanya OM (46) untuk cukur rambut yang ada di dekat rumahnya," kata Dedi, seperti yang dikutip PRFMNEWS dari PMJNEWS.

Baca Juga: Menpora Berjanji Akan Segera Berkomunikasi dengan Kapolri Bahas Lanjutan Liga 1 Hingga Liga 3

"Pelaku merayu korban akan diberikan rokok dan uang jika menuruti semua keinginannya," ucap Dedi.

Selang beberapa hari kemudian, pada saat orangtua korban mencukur rambut di tempat tetangganya mendapat kabar kalau anaknya tidak mencukur rambut di tempatnya.

"Lantaran curiga setiba di rumah, OM menanyakan tentang perbuatan apa yang dilakukan terlapor. Dengan lugu korban menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan terlapor," kata Dedi.

Mendengar penuturan dari anak lelakinya yang masih dibawah umur, OM merasa tidak terima. Dibantu sejumlah warga, OM langsung melakukan pencarian ke tempat kontrakan terlapor namun yang dicarinya tidak ditemukan.

Baca Juga: Hasil Piala Dunia 2022: Qatar vs Ekuador, Tim Tamu Bekuk Tuan Rumah dengan 2 Gol Tanpa Balas

"Pada Sabtu, 20 November 2022, sekitar pukul 23.00, terlapor berhasil diamankan di sebuah perumahan di Kecamatan Cikande. Oleh warga, terlapor kemudian digelandang ke Mapolsek Cikande namun penanganan kasus diambil alih Unit PPA Polres Serang," jelasnya.

Dalam pemeriksaan, perbuatan asusila terhadap bocah di bawah umur diakui terlapor bahkan perbuatan bejat ini sudah dilakukan terhadap 10 bocah lainnya di kontrakan maupun tempat cukurnya.

"Jadi bukan hanya seorang, terlapor juga melakukan tindakan asusila terhadap 10 bocah lainnya di sekitar kontrakan. Perbuatan itu dilakukan di kontrakan maupun tempat kerjanya," tandasnya.

Akibat dari perbuatannya. TA Dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x