Dewan Pers dan Polri Lakukan Tandatangan Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Teknis Perlindungan kemerdakaan Pers

- 10 November 2022, 17:03 WIB
Dewan Pers dan Polri Lakukan Penandatangan Perjanjian Kerjasama, Kamis 10 November 2022.
Dewan Pers dan Polri Lakukan Penandatangan Perjanjian Kerjasama, Kamis 10 November 2022. /Dewan Pers

Dewan Pers dan Polri Lakukan Penandatangan Perjanjian Kerjasama, Kamis 10 November 2022.
Dewan Pers dan Polri Lakukan Penandatangan Perjanjian Kerjasama, Kamis 10 November 2022. Dewan Pers

PKS ini salah satunya mengatur tentang apabila Polri menerima laporan dari masayarakat terkait pemberitaan maka harus dikoordinasikan dengan Dewan Pers, untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya jurnalistik/produk pers atau bukan.

Apabila hasil koordinasi memutuskan laporan itu karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.

“Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,” kata Arif.

Kemudian, apabila koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan diluar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x