Dewan Pers dan Polri Lakukan Tandatangan Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Teknis Perlindungan kemerdakaan Pers

- 10 November 2022, 17:03 WIB
Dewan Pers dan Polri Lakukan Penandatangan Perjanjian Kerjasama, Kamis 10 November 2022.
Dewan Pers dan Polri Lakukan Penandatangan Perjanjian Kerjasama, Kamis 10 November 2022. /Dewan Pers

PRFMNEWS - Dewan Pers dan Polri melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

PKS pertama ini sebagai turunan dari nota kesepahaman (MoU) Dewan Pers - Polri untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik. Sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022.

PKS ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dengan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komjen Pol. Agus Andrianto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada hari ini Kamis 10 November 2022.

Baca Juga: Pohon Bambu yang Tumbang Akibat Longsor di Cadas Pangeran Sudah Dibersihkan, Arus Lalulintas Kembali Normal

Dewan Pers dan Polri Lakukan Penandatangan Perjanjian Kerjasama, Kamis 10 November 2022.
Dewan Pers dan Polri Lakukan Penandatangan Perjanjian Kerjasama, Kamis 10 November 2022. Dewan Pers

Arif Zulkifli menjelaskan, PKS tersebut sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.

Sehingga, tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dengan ditandatangani PKS ini diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan,” ujar Arif Zulkifli.

Baca Juga: Porprov XIV Jabar 2022, Kota Bandung Optimis Raih Juara Umum

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x